WeLcoMe to My BlogspoT "si ceriwis"

Rabu, 14 Desember 2011

PERPAJAKAN ATAS INSTITUSI PENDIDIKAN DI INDONESIA


Secara garis besar, ketentuan perpajakan atas organisasi di Indonesia, antara lain sebagai berikut ini :
1.    Dari Sisi Badan Hukum Pendidikan
a.    Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Laba yang diperoleh oleh organisasi yang menyelenggarakan pendidikan formal, yang dienfestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan PPh. Akan tetapi, apabila laba tersebut setelah lewat dari 4 tahun, tidak digunakan untuk membangun gedung dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan PPh pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 tahun tersebut.
b.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Atas jasa pendidikan yang diberikan tidak dikenakan PPN. Akan tetapi, untuk membangun gedung untuk proses belajar mengajar, baik yang dibangun sendiri, atau melalui kontraktor tetap dikenakan PPN. Atas impor dan penyerahan buku pelajaran, dibebaskan dari pengenaan PPN.
2.    Dari Sisi Donatur
Sumbangan fasilitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, serta pendidikan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi si pemberi sumbangan.
 ASPEK PERPAJAKAN PENGGUNAAN DANA BOS
Di lihat dari aspek hukum pajak, penaggung jawab dana BOS adalah sebagai berikut :
·         Dalam hal Dana BOS di berikan kepada Sekolah Negeri, maka pengaggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP.
·         Dalam hal Dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan dana BOS bukan merupakan Pemungut PPh pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau bendaharawan Dana BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP Sekolah atau Yayasan Sekolah. Pada umumnya, kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut meliputi pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji : pemungutan PPh pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penaggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPh pasal 22:pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa : serta pemungutan PPN atas Pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPN.
·         Kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK / Bahan / Penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah,ulangan umum bersama dan ulangan umum harian) : pembelian bahan-bahan habis pakai,seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, dan bahan praktikum : pembelian bahan-bahan untuk perawatan / perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan Ibadah oleh pesantren.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More