WeLcoMe to My BlogspoT "si ceriwis"

Rabu, 14 Desember 2011

PEMAJAKAN ATAS ORGANISASI NIRLABA


Pada dasarnya, Organisasi nirlaba dapat diklasifikasikan berdasarkan dua model yaitu tidak di perkenankan untuk membagi laba yang di perolehnya dan bertujuan untuk kepentingan public atau social. Pendirian Organisasi nirlaba dimaksudkan untuk menjalankan fungsi social atau memproduksi barang dan jasa public yang sifatnya tidak memberikan keuntungan secara financial. Oleh karena sifatnya yang tidak memberikan keuntungan maka tidak mungkin sector swasta, yang berorientasi mencari keuntungan, mau menyediakan barang public.
Oleh karena itu, pemerintahlah yang harus menyediakannya. Akan tetapi dapat saja terjadi pemerintah tidak mampu menyediakan seluruh atau sebagian barang atau jasa public yang di perlukan masyarakat, sehingga sector swasta dapat menggantikan peran pemerintah. Tentu saja sector swasta bersedia menyediakan barang atau jasa public jika mendapatkan keuntungan yang layak.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More